Pengangkatan Guru Honorer Kewenangan Kemenpan-RB
access_time Kamis, 11 Februari 2016 15:54 WIB
remove_red_eye 4180
person Reporter : Suriaman Panjaitan
person Editor : Nani Suherni
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) adalah kewenangan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov )DKI memiliki sejumlah pertimbangan.
Tergantung kementerian PAN-RB. Kalau kami sendiri ya diprotes dong
"Ada aturannya loh itu. Ya kementerian PAN-RB lah, yang K2 kan? Seperti apa ya kami ikut saja. Tergantung kementerian PAN-RB. Kalau kami sendiri ya diprotes dong," ujar Djarot di Balai Kota, Kamis (12/2).
Menurutnya, apabila Pemprov DKI Jakarta langsung mengangkat guru honorer menjadi PNS, protes juga akan dilayangkan guru honorer dari daerah lainnya.
Ribuan Guru Honorer Antre Bikin SKCK di Polres Jaktim